Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Tata Hukum Indonesia Fungsi dan Contohnya

Pengertian Tata Hukum Indonesia - Tata hukum berasal dari kata Belanda "recht orde", yang artinya adalah susunan hukum yang memberikan tempat yang sesuai kepada hukum. Dengan "memberikan tempat yang sesuai", kita menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari agar ketentuan yang berlaku mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap kejadian hukum yang terjadi. 

Tata atau susunan itu dijalankan selama ada kehidupan manusia yang berkembang. Oleh karena itu, dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada waktu tertentu di tempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tata hukum Indonesia adalah hukum positif di mana terdapat aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan telah diganti dengan aturan hukum baru yang serupa dan berlaku sebagai hukum positif baru.


Pengertian Tata Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Tata Hukum Menurut Para Ahli, berikut kami ulas secara lengkap simak di bawah ini:

1. Kusumadi Pudjosewojo

Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang saling terkait dan saling menentukan. Aturan-aturan tersebut merupakan suatu susunan atau tatanan dari suatu tata hukum. Arti tatanan hukum adalah tatanan menyeluruh yang bagian-bagiannya saling terkait dan saling menentukan secara seimbang.

2. Satjipto Rahardjo

Tata hukum adalah seperangkat norma-norma yang menunjukkan apa yang harus dilakukan atau yang harus terjadi.

3. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Tata hukum adalah struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.

4. Soediman Kartohadiprodjo

Tata hukum di Indonesia adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia.

5. Wignjosoebroto

tata hukum adalah keseluruhan norma yang diakui oleh masyarakat sebagai kaidah-kaidah yang mengikat demi tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh suatu otoritas dan fungsinya diakui oleh masyarakat.


Fungsi Tata Hukum

Fungsi dari Tata Hukum adalah untuk menata, menyusun, dan mengatur kehidupan masyarakat dengan cara mengatur norma hukum. Peraturan-peraturan harus dikelompokkan dan disusun dalam struktur norma hukum yang sinkron dan tidak bertentangan. Selain itu, fungsi lain dari Tata Hukum Indonesia adalah menetapkan norma dan atau kaidah hukum, menyelesaikan sengketa antarnorma hukum, dan menyesuaikan dengan perubahan-perubahan.

Oleh karena itu, tata hukum memiliki beberapa fungsi yang sangat penting bagi keberlangsungan masyarakat, di antaranya adalah:

1. Menjadi acuan bagi perilaku masyarakat

Tata hukum menjadi acuan bagi perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat tersebut, sehingga dapat tercipta tata kehidupan yang teratur dan damai.

2. Menjadi alat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat

Tata hukum juga berfungsi sebagai alat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Hukum memberikan proteksi bagi masyarakat dari kekerasan, diskriminasi, dan kezaliman yang mungkin terjadi.

3. Menjadi alat untuk memperbaiki kelemahan masyarakat

Tata hukum juga berfungsi sebagai alat untuk memperbaiki kelemahan masyarakat. Hukum dapat digunakan untuk memperbaiki kelemahan yang ada dalam masyarakat, seperti kekerasan, kemiskinan, dan kesenjangan sosial.

4. Menjadi alat untuk mengatur hubungan antarindividu dan antara individu dengan masyarakat

Tata hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur hubungan antarindividu dan antara individu dengan masyarakat. Hukum menjadi acuan bagi individu dalam bergaul dengan sesama individu, serta dalam bergaul dengan masyarakat secara keseluruhan.

5. Menjadi alat untuk menjaga keadilan

Tata hukum juga berfungsi sebagai alat untuk menjaga keadilan. Hukum memberikan proteksi bagi masyarakat dari kekerasan, diskriminasi, dan kezaliman yang mungkin terjadi, sehingga dapat tercipta keadilan bagi seluruh anggota masyarakat.


Dasar Hukum Tata Hukum Indonesia

Dasar hukum Tata Hukum Indonesia adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, yang merupakan pernyataan kemerdekaan dan pendirian negara yang merdeka, bebas, dan berdaulat penuh. Proklamasi ini merupakan dasar bagi Indonesia sebagai negara yang merdeka dan memiliki hukum negara yang dilaksanakan oleh lembaga negara untuk mencapai tujuan tertentu melalui pengorganisasian sosial.

Selain itu, dasar hukum lainnya yang mempengaruhi Tata Hukum Indonesia adalah:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi yang mengatur seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat Indonesia. UUD 1945 juga mengatur tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu sistem hukum nasional yang terdiri dari hukum adat, hukum agama, dan hukum nasional.

2. Undang-Undang (UU)

Setelah UUD 1945, undang-undang merupakan dasar hukum kedua tertinggi yang mengatur berbagai aspek kehidupan di Indonesia, seperti keuangan, perbankan, perdagangan, dan lain-lain.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Perpu merupakan dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam situasi darurat, seperti bencana alam, konflik sosial, atau perang. Perpu merupakan dasar hukum yang dikeluarkan sementara sampai terbitnya UU yang sesuai dengan keadaan darurat tersebut.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

Setelah UU, PP merupakan dasar hukum ketiga tertinggi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di Indonesia.

5. Peraturan Daerah (Perda)

Perda merupakan dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur kehidupan di daerah tersebut.


Dengan demikian, Tata Hukum Indonesia tidak hanya ditentukan oleh UUD 1945 saja, tetapi juga oleh berbagai dasar hukum lainnya yang mempengaruhinya.


Contoh Tata Hukum Indonesia

Contoh Tata Hukum Indonesia meliputi Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Administrasi Negara.

1. Hukum Perdata 

Merupakan hukum yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat, seperti notaris dan panelis.

2. Hukum Pidana 

Adalah peraturan hukum yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan sanksi yang diberikan kepada pelakunya. Contohnya JPU (Jaksa Penuntut Umum), pengacara, dan lain-lain.

3. Hukum Administrasi Negara 

Adalah peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang cara kerja lembaga atau alat-alat administrasi negara dalam menjalankan tugas, wewenang, dan fungsi masing-masing. Contohnya Kementerian, Badan Pemerintahan, dan lembaga lainnya yang terkait dengan pemerintahan.


Demikian ulasan mengenai Pengertian Tata Hukum Indonesia Fungsi dan Contohnya, semoga mudah kalian pahami dan bisa menambah wawasan buat kalian yang ingin mengetahui lebih dalam tata hukum di indonesia. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk " Pengertian Tata Hukum Indonesia Fungsi dan Contohnya"